Home » Wawancara » Perlu Persepsi dan Perspektif Budaya Baru

Pengumuman

Pengumuman

HASIL PENDATAAN TENAGA HONORER LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010


 

PENGUMUMAN TH. 2010


Nama-nama yang lulus seleksi


Soccer NTT

Soccer NTT

Banners160X480

Iklan
 
Perlu Persepsi dan Perspektif Budaya Baru PDF Cetak Email
Ditulis oleh Hans   
Saturday, 12 September 2009 20:17

Dr Gregor Neonbasu

Dosen Antropologi Budaya pada FISIP Universitas Katolik Widya Mandira (UNIKA) Kupang 

Klaim oleh Malaysia atas warisan budaya Indonesia terus berlanjut. Setelah sebelumnya pengklaiman atas seni batik, alat musik angklung, dan Reog Ponorogo, kini, Malaysia kembali mengklaim tari Pendet asal Bali.

 

Walau terakhir Malaysia sudah mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengklaiman terhadap tari Pendet - hal ini menimbulkan sejuta pertanyaan bahkan amarah.

Ada apa dengan Malaysia yang getol melakukan pengklaiman? Apakah negara berumpun Melayu itu dilanda rasa inferioritas menimbang warisan leluhurnya tidak sekaya Indonesia? Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan ekonomi gelombang keempatnya? Berikut, perbincangan Very Herdiman dari Jurnal Nasional dengan alumnus Australian National University, Dosen Antropologi Budaya pada FISIP Universitas Katolik Widya Mandira (UNIKA) Kupang Dr Gregor Neonbasu:

Ada apa dengan Malaysia yang getol melakukan pengklaiman?

Ketika mendengar pertama pengklaiman tersebut, saya pribadi merasa lucu. Artinya, begitu rendah (Malaysia begitu rendah, red). Hanya dari perspektif lain, hebatnya Malaysia dengan pengklaiman itu adalah, dia mau menunjukkan bahwa Malaysia mengharagai kebudayaan sebagai aset sebuah bangsa. Jadi, dengan pengklaiman itu sebagai budayanya, dia punya harga diri yang tinggi - walau budaya yang diklaim itu bukan lahir dari perut atau kandungan Malaysia.

Dengan pengklaiman itu, apa yang salah dari sisi Indonesia?

Di satu sisi hal ini menunjukkan satu kekurangan Indonesia bahwa kita tidak bisa memelihara kebudayaan kita. Secara hukum, dari segi copy rights sebenarnya pihak Indonesia bisa menuntut Malaysia. Tapi kita diam saja. Itu ganjil. Padahal kita punya hak menuntut bahwa itu kreativitas, warisan leluhur yang sejak dulu ada di kandungan Indonesia. Hanya berkaitan dengan arus globalisasi kita tidak mampu memeliharanya. Menurut saya ada yang ganjil. Pertama, kita tidak bersuara. Kedua, dari segi munculnya budaya itu sendiri sebenarnya tidak ada alasan bagi Malaysia untuk mengklaim. Pertanyaannya, apakah ada faktor lain. Nah untuk ini kita lari ke soal politik budaya.

Faktor lain yang Anda maksudkan?

Dengan pengklaiman itu Malaysia bermaksud supaya pada fora internasional atau ketika dia memamerkan budaya itu, harga dirinya naik. Memang di sini ada sesuatu yang kontradiktif. Dengan mengklaim itu dia merendahkan, memalukan dirinya sendiri. Tapi di satu sisi, dengan mementaskan budaya itu, harga diri, atau citra diri Malaysia di mata internasional naik. Tapi mengapa Departemen Pariwisata dan Kebudayaan tidak bisa intervensi secara hukum untuk mengatakan klaim Malaysia itu salah. Klaim itu dilakukan begitu mudah oleh negara lain. Hal ini memang terkait dengan kondisi kita. Kita di Indonesia kurang menghargai hak cipta sehingga hal seperti ini bisa terjadi. Dan itu berarti kita membiarkan aset bangsa tercecer ke mana-mana. Dan kita rugi.

Itu terkait dengan politik kebudayaan. Bagaimana arah politik kebudayaan kita?

Pembangunan kita sekarang lebih banyak dilakukan untuk kepentingan politik sehingga semua hal dipolitisasi. Kebudayaan warisan leluhur juga dipolitisasi. Dengan klaim itu Malaysia mau mengatakan, kalau butuh tarian ke Malaysia saja, tidak perlu ke Indonesia. Itu kan kita kehilangan satu event. Event politis kita hilang tapi lari ke Malaysia. Nah, itu terkait dengan kemampuan politik ekonomi. Kita tidak mampu menjual secara ekonomis kreativitas berpikir yang terpatri di dalam budaya kita.

Pengklaiman itu terkait lemahnya Indonesia dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya

Persis di situ. Jadi, kita mesti membangun persepsi dan perspektif baru. Persepsi adalah tanggapan kita (terhadap budaya, red), untuk membangun satu perspektif ke depan, prisma berpikir ke depan. Itu sebenarnya kita menyinggung dua kategori fundamental dalam diri manusia yaitu kesadaran memiliki (to have) dan berada pada lokasi tertentu (to be). Kesadaran memiliki kita itu kecil sekali, padahal kepemilikan (warisan budaya, red) itu ada pada Indonesia. Malaysia tidak memiliki to be, tapi dia mengatakan to have. Dia memiliki untuk sesuatu yang politis-ekonomis. Jadi pincang juga karena Malaysia tidak punya rasa malu mengklaim. Tapi dia tidak peduli dengan itu.

Apa yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia ke depan terkait warisan itu?

Saya katakan bahwa pernyataan Presiden SBY tentang warisan budaya, ekonomi kreatif, sebagai ekonomi gelombang keempat itu harus dilanjutkan dengan memberi tekanan kepada Depdiknas dan Departemen Pariwisata dan Kebudayaan. Mereka harus punya dana banyak untuk melindungi hasil kreativitas dalam bidang budaya. Apresiasi dari pemerintah harus jelas. Ketika Daoed Joesoef  menjadi Menteri Pendidikan ada program menghargai seni daerah dengan melakukan pentas seni di daerah. Tapi sekarang hal ini lemah. Persoalannya memang budaya apa yang mau dikembangkan. Tapi hal ini bisa dilakukan jika ada komitmen pemerintah untuk melindungi kreativitas budaya Indonesia. Komitmen itu selama ini lemah karena semua program pembangunan diproyekkan. Ketika itu terjadi maka hasilnya tidak diperhatikan. Karena itu, ada dua  agenda penting yang harus segera dilakukan terutama oleh Menteri Pariwisata ke depan. Pertama, segera bicara tentang kompedium. Kedua, tentang copy rights agar betul-betul ditindak dan dituntut di depan hukum. Karena ini berkaitan dengan harga diri, kreativitas masyarakat dan bangsa kita. Hal ini di kita yang masih lemah. Di negara lain, hal itu bisa dituntut. Bahkan bisa dibawa ke amnesti internasional. Kesulitan kita menuntut (Malaysia, red) karena karena di antara kita sendiri tidak saling menghargai. Di pihak lain, Negara tidak pernah mengapresiasi secukupnya kreativitas anak bangsa. Karena itu harus dilakukan pemantapan ke dalam seperti UU, dan pernyataan resmi pemerintah tentang respek, apresiasi terhadap kreativitas seseorang.